Kamis, 02 Juni 2016

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT



تارك الصلاة

MENINGGALKAN SHALAT

عَن جَابِرًا يَقُول سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Artinya : Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir”
عن عمر رضي الله عنه : لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
Artinya :  Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Al-quran :
مَا سَلَكَكُمْ فِى سَقَرَ  . قَالُوا۟ لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

" artinya : Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?, Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat ( Al muddastir : 3 & 4 ).

0 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Posting Komentar