MENINGGALKAN SHALAT
عَن جَابِرًا يَقُول سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ
وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Artinya : Sesungguhnya
(pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan
shalat”
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ
الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Artinya : Perjanjian (pembatas) antara kita
dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia
telah kafir”
عن عمر رضي الله عنه : لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ
الصَّلاَةَ
” Artinya : Tidaklah
disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Al-quran
:
مَا سَلَكَكُمْ فِى سَقَرَ . قَالُوا۟ لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
"
artinya : Apakah
yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?, Mereka menjawab: "Kami
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat ( Al muddastir : 3
& 4 ).
0 komentar:
Posting Komentar