DELAPAN GOLONGAN
MUSTAHIQ
( orang yang
menerima ZAKAT )
إنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهاَ
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغاَرِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ
اللهِ وَابْنِ السَّبِـيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ. ( التوبة : ٦٠ )
Sesungguhnya zakat itu hanya untuk
orang-orang :
1.
Fakir 2. Miskin 3. Pengurus zakat 4. Para muallaf yang dibujuk hatinya
5. Budak memerdekan dirinya 6.
Orang yang berhutang 7.
Orang yang sedang berjuang dijalan Allah
8. Orang yang sedang dalam perjalanan.
Sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
----------------------------------------------------------------------------------------
- Fakir : Orang yang tidak mempunyaiharta dan tidak mempunyai pekerjaan.
- Miskin : Orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, akan tetapi tidak mencukupinya.
- Pengurus Zakat : Orang yang dipekerjakan oleh Pemerintah / lembaga Resmi Negara
- Para Muallaf yang dibujuk Hatinya : Orang yang baru masuk islam dan Orang yang niat islamnya masih Lemah
- Budak yang memerdekakan dirinya : Budak Mukatab
- Orang yang berhutang : Orang yang terbelit hutang dirinya sendiri atau orang yang berhutang untuk kepentingan Umum seperti Pesantren, masjid , menjamin hutang orang lain Dll.
- Orang yang sedang berjuang dijalan Allah : Jihad dengan syarat tidak diupah/ di gaji oleh pemerintah ( semata-mata karena ALLAH )
- Orang yang sedang dalam perjalanan : Orang yang dalam perjalanan menuju pulang kampung Atau ke tempat tujuan yang Baik & sedangkan dia dalam keadaan kehabisan / kehilangan bekal tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar