This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 03 Juni 2016

AIR UNTUK BERSUCI ( THOHAROH ) IMAM SYAFI'I


BAB  AIR UNTUK BERSUCI/ THOHAROH
(berwudhu’ / mandi wajib) Madzhab Imam Syafi’i.

Air untuk bersuci tersebut ada 7 ,menurut segi tempat asalnya , yaitu :

·         3  macam yang turun dari langit : Air Hujan , Air salju dan Air  embun.
وَأَنْزَلْناَ مِنَ السَّمَاءِ مَاۤءً طَهُورًا :
 “Dan kami turunkan air dari langit yang  amat bersih ( suci ) “  ( Al_Furqon : 48 ).                                                                          
                                                                                                             
وَيُنَـزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ :
"Dan Dia (Allah) menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya”   ( Al_Anfal : 11 ).

·         4  macam yang keluar dari bumi :  Air Laut , Air sungai , Air Sumur,  Air Sumber Mata Air.
Tujuh macam Air diatas dapat dipergunakan untuk bersuci ( Thoharoh ).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي البَحْرِ : هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَـتُهُ.  (رواه مالك و الشافعي و أحمد )
“ Dari Abu Hurairoh radiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laut, Laut itu suci airnya dan halal bangkainya “.

                        Air terbaik adalah air yang pernah keluar dari sela-sela jari Rasulullah saw di saat para sahabat kehausan , Air zam zam , Air Telaga Al Kautsar , Air Sungai Nil , Air sungai Furat.

--------------------------------------------------------------------------------------
A.      Jenis Air menurut Hukum Syariah Islam “ Imam Syafii “ :
1.      Air suci mensucikan / Mutlaq : Air yang suci dan dapat mensucikan ( untuk Thoharoh ) , air ini tidak ada perubahan  sifatnya sama sekali ( sesuai daerahnya masing-masing ).
Misal = Sekiranya kita bertanya kepada orang yang bijak , “ benda apa yang ada pada gelas ini ? maka orang tersebut menjawab : “ Air “ . Maka air tersebut katagori Mutlaq. Lain halnya dengan sebutan Air kelapa / Air sabun dll.
2.      Air suci tapi tidak mensucikan / tidak untuk bersuci : Biasa disebut istilah fiqihnya “ Air Musta’mal “.
Air Musta’mal adalah air sedikit ( kurang dari dua qullah ) yang terkena cipratan dalam jumlah yang banyak, atau air yang bekas digunakan untuk Thoharoh wajib/ mandi wajib dan kembali pada tempat tersebut. Air bekas tersebut suci namun tidak bisa untuk mensucikan. Karenanya kita boleh memakainya untuk yang lain, namun tidak boleh untuk wudhu/ mandi wajib ( spt : mandi junub / mandi bersih dari haidh dan nifas ).

Perkecualian, Air musta’mal tersebut boleh untuk bersuci / Thoharoh dengan syarat ( memenuhi syarat-syarat ) dibawah ini =
1.       Bukan dipergunakan untuk Thoharoh wajib , seperti : Tajdid wudhu (memperbaharui wudhu), mandi sunnah Jum’at / hari raya. Maka sah-sah saja.
2.       Tercampurnya air musta’mal dengan air musta’mal yang lain, mencapai Dua Qullah ( 216 liter Air ) dalam satu wadah.
3.       Ketika memakai air tersebut berniat ightirof  ( نَوَيْتُ اْلإِغْـتِرَاف ). Maka air yang tersisa ditempat tersebut tidak menjadi Musta’mal. Bila tidak berniat , maka musta’mal ( tidak sah ).
4.       Air tersebut tidak terpisah dari anggota badan yang wajib  wudhu saja “ Dengan kata lain: air tersebut masih mengalir dianggota badan” , lain halnya seperti : sisa/putusan tetesan air yang telah terpakai untuk muka dilanjutkan untuk dipakai pada tangan , Begitu pula selanjutnya  dari tangan untuk kepala dst . maka Musta’mal ( tidak sah ).

 Catatan :
a)      Hukum Air Mutlaq yang berubah sifatnya / salah satu sifatnya (Bau , Warna dan Rasa) karena tercampur sesuatu , maka air tersebut tidak boleh untuk Thoharoh, namun boleh untuk lainnya.
                Misalnya perubahan air dalam satu wadah tersebut karena tercampur air teh/ air kopi/sirup dll. Maka hukumnya halal untuk dikonsumsi tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci “. Jikalau tidak ada perubahan (Bau , Warna dan Rasa)  , misalnya air banyak dalam wadah yang besar ( lebih dari dua qullah ) hanya tercampur air teh sedikit , maka hukumnya sah untuk Thoharoh .

b)     Hukum Air Mutlaq yang kejatuhan minyak (seperti minyak goreng ) atau terdapat lumut didasar wadahnya , asalkan benda yang terdapat pada air tersebut tidak tercampur dan dapat dipisahkan,  maka air tersebut sah dipakai untuk thoharoh.
c)      Dua qullah = 216 Liter air /air yang ditampung dalam wadah ukuran 60cm sama panjang, lebar dan tingginya.

3.      Air Najis Atau Terkena Najis : Air najis /Air yang menjadi najis karena kejatuhan najis didalam nya. Dan air yang terkena najis itu disebut Mutanajjis.
Hukum dari air ini diperinci sebagai berikut :
a)      Jika Air itu sedikit (kurang dari dua qullah ) lalu kejatuhan benda najis, walaupun tidak berubah sifatnya, asalkan kita meyakini adanya benda najis yang jatuh. maka hukum air tersebut menjadi Najis Mutlaq.
b)     Jika Air itu banyak (dua qullah/ lebih ), lalu kejatuhan benda najis, maka air tersebut tidak dihukumi Najis, dan boleh untuk Thoharoh. Kecuali berubah salah satu sifatnya ( bau, warna dan rasa ) , dan meyakini adanya najis dalam air tersebut, maka tetap dihukumi Najis dan tidak boleh untuk Thoharoh.

Air Najis dapat menjadi suci dengan tiga cara menurut syariah.
Adalah :
1.       Air tersebut suci dengan sendirinya, maksudnya: air yang terkena najis tersebut di diamkan dengan waktu yang lama, dan menjadi hilang najis tersebut dengan sendirinya tanpa campur tangan manusia. Dengan syarat, air tersebut dua qullah/ lebih. Maka air tersebut menjadi suci.
2.       Air najis tersebut sedikit ( kurang dua qullah ) ditambah dengan air yang suci sehingga mencapai dua qullah atau lebih, dan hilang sifat najisnya. Maka air tersebut menjadi suci.
3.       Air najis tersebut menjadi suci dengan adanya pengurangan air, dengan syarat, sifat najis itu menjadi hilang, dan jangan sampai sisa air yang tertinggal ( setelah dikurangi ) menjadi kurang dari dua qullah. Maka air tersebut menjadi suci.

Catatan untuk Air najis diatas : A’inun najasah ( benda najis ) tersebut harus diangkat terlebih dahulu, baru melakukan tiga cara diatas “.  

Rujukan : 
1. Kitab Taqrirat Alhabib Zein Bin Ibrahim Bin Smith
2. Kitab Muqoddimah Hadromiyah Al-Alamah Abdullah Ba-Fadhol